Peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan secara Internasional yang dimulai pada tanggal 25 November menjadi momen penting untuk mengingat kembali urgensi perlindungan terhadap perempuan dan menandai dimulainya kampanye global 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) hingga 10 Desember nanti. Kekerasan berbasis gender adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat sistemik, meluas, dan harus ditangani dengan respons yang tegas serta terukur. Kampanye ini mendorong masyarakat dan seluruh institusi untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban secara berkelanjutan.
Dalam laporan “Catatan Tahunan (KATAHU) 2024”, Komnas Perempuan mencatat 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2024 meningkat sebesar ±14,17% dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam ranah personal (misalnya pasangan, keluarga) kekerasan dalam rumah tangga masih mendominasi. Pada laporan Komnas Perempuan di tahun 2024 menyebutkan bahwa kategori Kekerasan terhadap Istri (KTI) adalah jenis kekerasan paling dominan sejumlah 5.950 kasus KTI dari mitra pelaporan. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan seringkali dilakukan oleh orang terdekat dari korban.
Di Indonesia, perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan telah diatur secara umum dalam KUHP, secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Semua regulasi ini menegaskan bahwa perempuan dilindungi dalam payung hukum dari segala bentuk kekerasan.
Dalam pembutian perkara kekerasan terhadap perempuan, fasilitas pelayanan kesehatan merupakan tempat yang tepat untuk mengamankan barang bukti pada tubuh korban. Segala bentuk luka fisik, tanda kekerasan seksual, serta temuan klinis lainnya, sering kali bersifat sementara dan dapat menghilang seiring waktu. Oleh karena itu, semakin cepat korban memperoleh pemeriksaan medis dan pencatatan luka-luka pada tubuhnya, semakin besar pula peluang untuk mendokumentasikan temuan secara akurat, yang pada akhirnya memperkuat posisi korban dalam proses hukum. Setiap temuan pada fisik korban kekerasan, akan dituangkan dalam Visum et Repertum yang merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam kasus kekerasan.
Melihat bahwa sebagian besar kekerasan terhadap perempuan justru dilakukan oleh orang-orang terdekat, keberanian korban untuk melapor menjadi tantangan tersendiri. Kedekatan emosional, ketergantungan ekonomi, tekanan sosial, hingga rasa takut akan stigma sering kali membuat korban ragu mencari pertolongan. Karena itu, setiap korban didorong untuk ikut berkontribusi dalam pemenuhan hak mereka melalui keberanian melapor. Bagi masyarakat, dukungan tanpa menghakimi sangatlah penting, terutama untuk memastikan korban segera memperoleh pemeriksaan medis yang cepat dan layak. Dengan bantuan sinergis antara masyarakat, tenaga medis, dan aparat penegak hukum, cita-cita mewujudkan ruang aman bagi perempuan dapat direalisasikan secara nyata dan berkelanjutan.
RSUP Kemenkes Surabaya sebagai rumah sakit rujukan menyediakan layanan pemeriksaan bagi korban kekerasan dengan pendekatan yang profesional dan komprehensif. Melalui pemeriksaan menyeluruh, korban dapat memperoleh penanganan medis yang tepat, dokumentasi barang bukti yang sahih, serta akses terhadap sistem rujukan dan pendampingan yang dibutuhkan. Oleh karena itu, setiap perempuan yang mengalami kekerasan diharapkan tidak ragu untuk segera mencari pertolongan dan melakukan pemeriksaan di RSUP Kemenkes Surabaya sebagai bagian penting dari proses pemulihan dan perlindungan hukum yang berkeadilan.
Jika Anda menjadi korban kekerasan atau melihat orang lain menjadi korban, segera laporkan dan cari bantuan. Setiap tindakan cepat dapat menyelamatkan keselamatan dan masa depan seseorang!